BPK Tanjungpinang adalah perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang berfungsi untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di wilayah Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. BPK Tanjungpinang memiliki tugas utama untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran negara oleh pemerintah daerah dan instansi terkait dilakukan dengan transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai lembaga yang independen, BPK Tanjungpinang bertanggung jawab untuk memberikan penilaian terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, melakukan pemeriksaan kinerja, serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan pengelolaan keuangan negara. Dalam menjalankan tugasnya, BPK Tanjungpinang bekerja dengan standar profesionalisme yang tinggi, menjunjung prinsip-prinsip integritas dan objektivitas, serta berkomitmen untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang baik dan efisien di daerah.
BPK Tanjungpinang juga berperan dalam mendorong transparansi publik, meminimalkan potensi penyalahgunaan anggaran, dan memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efektif untuk kepentingan masyarakat.