Sejarah

BPK Tanjungpinang merupakan salah satu perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang memiliki peran penting dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya di Kota Tanjungpinang. BPK RI sendiri didirikan pada tahun 1946, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, yang memberikan mandat untuk BPK melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

BPK Tanjungpinang, sebagai perwakilan daerah, didirikan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara pada tingkat pemerintah daerah, dengan tujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Sebagai bagian dari BPK RI, BPK Tanjungpinang beroperasi di bawah prinsip-prinsip independen, objektif, dan profesional, dalam rangka memastikan bahwa pengelolaan anggaran negara dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Seiring dengan berkembangnya pemerintahan daerah dan meningkatnya kompleksitas pengelolaan keuangan negara, BPK Tanjungpinang terus memperkuat kapasitas dan kualitas pemeriksaannya untuk memberikan laporan yang akurat, serta memberikan rekomendasi yang konstruktif bagi perbaikan pengelolaan keuangan daerah. Keberadaan BPK Tanjungpinang semakin vital dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan bebas dari penyalahgunaan.