Dasar Hukum

BPK Tanjungpinang, sebagai perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan beberapa dasar hukum yang mengatur kewenangan, tugas, dan tanggung jawab dalam pemeriksaan keuangan negara. Beberapa dasar hukum utama yang menjadi landasan operasional BPK Tanjungpinang antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    Undang-undang ini menjadi dasar utama yang mengatur pembentukan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab BPK RI, termasuk perwakilan-perwakilannya di daerah seperti BPK Tanjungpinang, dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    Undang-undang ini mengatur prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan keuangan negara, kewajiban penyusunan laporan keuangan yang akuntabel, serta hak BPK untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
    Mengatur pengelolaan keuangan negara, termasuk bagaimana sistem perbendaharaan negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan efisien, yang menjadi bagian dari ruang lingkup pemeriksaan BPK.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
    Peraturan ini memberikan pedoman teknis terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan keuangan negara, baik pada tingkat pusat maupun daerah, yang dijalankan oleh BPK.
  5. Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemeriksaan Keuangan Negara
    Peraturan ini menetapkan pedoman pemeriksaan yang harus diikuti oleh BPK dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan negara, termasuk standar audit yang harus dipenuhi dalam setiap pemeriksaan.

Dasar hukum ini memastikan bahwa BPK Tanjungpinang menjalankan tugasnya dengan landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara.